Jelaskan Tugas dan Wewenang MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang biasa kita kenal dengan sebutan MPR ini merupakan salah satu lembaga legislatif yang memiliki peran sangat penting bagi ketatanegaraan indonesia.Lembaga negara yang dulunya pernah memegang kekuasaan tertinggi ini nyatanya masih memiliki sebagian besar kekuasaannya yang tercermin dalam tugas dan wewenang MPR.
Mungkin anda akan bertanya-tanya apa saja tugas dan wewenang MPR itu?
Nah berikut akan kami sajikan tugas dan wewenang lembaga negara MPR yang telah diatur oleh UUD 1945:
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Lembaga negara MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945, namun tidak diperbolehkan untuk mengubah pembukaan UUD 1945 beserta bentuk NKRI.Untuk tahapan atau proses dalam pengubahan UUD 1945 dapat anda simak pada rangkaian tahapan sebagai berikut:
- Dalam pengubahan UUD 1945 diperlukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang mengajukan pengubahan tersebut.
- Usulan pengubahan ditulis dengan memuat secara jelas pasal yang diusulkan untuk diubah, disertai pula dengan alasan yang kuat dan logis.
- Usulan tersebut kemudian diajukan kepada pimpinan MPR
- Setelah diterima, pimpinan MPR kemudian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan usulan, mulai dari jumlah pengusul, pasal yang diusulkan, beserta alasannya. Pemeriksaan ini dilakukan paling lama yaitu 30 hari sejak usulan diterima.
- Dalam proses pemeriksaan usulan tersebut, ketua MPR akan mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan anggota kelompok.
- Jika usulan yang ada dinyatakan tidak sesuai atau tidak mememuhi persyaratan maka, pimpinan MPR akan memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
- Namun jika usulan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ada dan dinyatakan sesuai, maka ketua MPR wajib mengadakan sidang paripurna.
- Pelaksaan sidang paripurna ini diadakan paling lambat 60 hari sejak usulan dinyatakan sesuai.
- Keberhasilan sidang paripurna mengenai pengubahan pasal UUD 1945 ditentukan oleh persetujuan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota dan ditambah 1 anggota.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR juga memiliki tugas yaitu melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum, yang mana pelantikan tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna MPR.Dalam masa sebelum reformasi, MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden melalui suara terbanyak.
Namun kewenangan tersebut telah dicabut sendiri oleh MPR setelah masa reformasi.
Kewenangan ini dicabut dan diputuskan dalam sidang paripurna MPR-RI ke-7.
Pada tanggal 9 November 2001 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakilnya di pilih secara langsung oleh rakyat.
3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Dalam kekuasaannya, MPR juga memiliki wewenang untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, jika dinilai sudah melanggar hukum dan ketentuan yang ada.Namun dalam melakukan wewenang ini, MPR memerlukan usulan DPR yang telah dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Usulan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden ini akan dianggap sah dan sesuai apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sidang paripurna dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPR
- Dan usulan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Wakil Presiden bisa menggantikan posisi Presiden jika diketahui bahwa Presiden telah berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, ataupun tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Presiden.Pelantikan Wakil Presiden menjadi Presiden ini bisa dilakukan oleh MPR pada pelaksanaan sidang paripurna.
Dimana dalam sidang ini, Wakil Presiden yang akan dilantik menjadi Presiden harus bersumpah menurut agama dan berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan para pimpinan MPR dan juga pimpinan Mahkamah Agung.
5. Memilih Wakil Presiden
Apabila telah terjadi kekosongan kekuasaan Wakil Presiden, maka MPR berhak mengadakan sidang paripurna untuk melantik Wakil Presiden dari 2 calon usulan Presiden.6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Sedangkan apabila terjadi kekosongan kekuasaan bersama yaitu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya dengan benar, ataupun telah diberhentikan dari jabatannya.Maka MPR berhak memilih dan memutuskan Presiden dan Wakil Presiden yang baru melalui usulan partai politik yang memiliki suara terbanyak dalam pemilihan umum sebelumnya.
Tags:
PPKn